*Sidang Atas Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz Musi Rawas.



Palembang - Warunginformasi


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menggelar sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang, dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Netty Herawati dalam kasus dugaan Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz pada Dinas pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 dan 2022.Kamis,(01/08).


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) ,Anita Asterida, melalui Kasi Inteligen Wenarnol didampingi Kasi Pidsus Ahmad Arjansyah Akbar mengatakan terdakwa Netty Herawati didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) kitab Undang-Undang hukum pidana.


"Benar ,hari ini kita sidang perdana dengan agenda Pembacaaan Surat Dakwaan",katanya



Surat Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau ,Ichsan Azwar dihadapan Majelis Hakim Efiyanto D,Masriati ,Khoiri Akhmadi dan Penasehat Hukum Terdakwa.


Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis 8 Agustus 2024 dengan agenda panggilan saksi.


Diketahui berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, Negara dirugikan Rp172 juta dengan modus rumah Tahfidz tersebut memasak sendiri makanan untuk santrinya. (*)

Lebih baru Lebih lama