*Kondisi Bangunan SD Negeri 82 Rejang Lebong. |
Rejang Lebong - Warunginformasi.co.id
Mengenai informasi yang telah tayang di media online warunginformasi.co.id yang berjudul "Telan Anggaran Puluhan Juta Rupiah, Begini Kondisi Bangunan SD Negeri 82 Rejang Lebong" pada tanggal 25 Maret 2024 kemarin.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Rejang Lebong, Hanafi, S.Pd memberikan tanggapan.
Dalam tanggapannya, Hanafi memberikan penjelasan mengenai salah satu unsur penting dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada satuan Dinas Pendidikannya.
Dikatakannya, untuk Penggunaan Dana BOSP tidak bisa digunakan untuk Rehab Berat cuman untuk Rehab Ringan sesuai dg Permendikbudristek no 63 th 2023 tentang Juknis Penggunaan Dana BOSP. Kalau untuk Rehab sekolah silahkan pihak sekolah mengajuhkan di Dapodik batas Cut Off Sarpras batas tgl 31 Maret 2024.
Namun, saat disinggung mengenai kondisi bangunan yang sekiranya dapat dilakukan rehab skala ringan seperti kaca yang pecah dan bepotensi dapat membahayakan proses belajar dan mengajar, apakah harus menunggu bantuan dari Dinas Pendidikan.
Hanafi, S.Pd mengirikmkan stiker bertuliskan "sulit untuk dijelaskan", serta berkomentar dan berjanji akan secara langsung melakukan survey kesekolah.
"Nah itu tinggal pihak sekolah ada atau tidak di Arkasnyo untuk usulan Rehab Ringan gedung selolahnya nanti kami cek di SDN 82," ujarnya.
Lebih lanjut saat ditanyai, untuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Hanafi belum memberikan informasi lebih lanjut dikarnakan sedang ada acara dimasjid saat di hubungi via nomor whatsApp pribadinya. Selasa, (26/3/24).
(Iqbal)