*Kasi intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Wen Harnol mengkonfirmasi pemeriksaan terhadap bupati Musi Rawas Ratna Machmud. |
Lubuklinggau, 8 November 2023 - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, di mana Bupati Hj Ratna Machmud secara diam-diam menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Dikutip dari berita Sumsel24.com, pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari pemerintah kabupaten Musi Rawas ke PT Mura Sempurna (Perseroda), yang diperkirakan merugikan uang negara sebesar 6,2 miliar rupiah.
Kasus ini juga melibatkan Ketua DPRD Musi Rawas, Azandri, yang juga turut diperiksa sebagai saksi terkait permasalahan di BUMD PT Mura Sempurna.
Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Wenharnol, telah mengonfirmasi bahwa dalam kasus ini, sebanyak 37 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk Bupati Musi Rawas Ratna Machmud dan Ketua DPRD Musi Rawas Azandri.
Kemungkinan besar, kedua tokoh tersebut akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan berikutnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Wenharnol, yang memastikan bahwa proses hukum akan berlanjut.
Selain itu, pada hari ini juga digelar sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang yang terkait dengan kasus BUMD PT Mura Sempurna.
Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB, dengan kehadiran Hakim Ketua Majelis, Editerial SH, MH, serta anggota majelis Ardian Angga, SH, MH, dan Maslam Makhsid, SH, MH.
Pihak yang terlibat dalam sidang ini meliputi panitera pengganti Agus Susanto, Abu Bakri, Eka Pirdanita, serta jaksa penuntut umum Rahmawati SH, Jauhari SH, dan Sumaherti SH. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan terkait kasus BUMD PT Mura Sempurna di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan pemerintah daerah, dan masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
Seiring berjalannya waktu, kita akan melihat bagaimana kasus ini akan berlanjut dan apa hasil dari pemeriksaan dan persidangan selanjutnya.***(Kutipan/mil/Sumsel24.com)