*dok : Rls Kejaksaan.



JAMBI --- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melakukan Penghentian Penuntutan terhadap  tersangka yang bernama Samsul Bahri Alias Rambo dalam perkara pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).


Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Kejari Tanjung Jabung Timur pada pukul 12.00 WIB yang mana kegiatan tersebut dikomandoi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabtim Bambang Supriyanto, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Fusthathul Amul Huzni, S.H., bersama Nurul Afifah Ana, S.H., dan Widya Ulfa,S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.Senin(11/09).


Pantauan dilapangan, Samsul Bahri alias Rambo bersujud syukur setelah proses Restorative Justice dilakukan.


Sementara itu ,Kajari Tanjabtim Bambang Supriyanto, S.H., M.H.,didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Fusthathul Amul Huzni, S.H., menjelaskan Bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, untuk mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran yang hakiki, di mana yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.


"Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif",jelasnya.


Diketahui, Bahwa kejadian perkara pidana tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 10.30 WIB tersangka  Samsul Bahri Als Rambo Bin Pannacok pulang ke rumah yang beralamat di Dusun Beringin RT. 001 Kelurahan Sungai Itik Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur setelah 3 (tiga) hari tersangka  tidak pulang ke rumah karena pergi ke rumah orangtua tersangka yakni saksi Fannacok Alias Pak Pannacok Bin Made’, saat itu tersangka pulang dan melihat raut wajah istri tersangka yakni saksi Erna Gustina Sari Alias Erna Binti Saripudin seperti marah lalu tersangka  membujuknya namun saksi Erna Gustina Sari tetap marah dan kemudian tersangka dan saksi Erna Gustina Sari saling cekcok/adu mulut selanjutnya dikarenakan tersangka kesal kepada Saksi Erna Gustina Sari, tersangka  kemudian mengambil botol air mineral yang terisi air yang berada di dekat tersangka lalu tersangka banting ke lantai agar tidak cekcok/adu mulut lagi, namun saksi Erna Gustina Sari kemudian melempar gelas kaca yang berisikan air kepada tersangka  dan mengenai dada kiri tersangka, atas hal tersebut akhirnya tersangka  emosi dan kemudian tersangka menarik tangan saksi Erna Gustina Sari hingga saksi Erna Gustina Sari jatuh tersungkur ke lantai rumah, lalu tersangka memukul kepala saksi Erna Gustina Sari sebanyak 3 (tiga) kali dan kemudian tersangka menampar pipi kanan dan kiri saksi Erna Gustina Sari sebanyak 3 (tiga) kali, juga memukul leher dan bahu saksi Erna Gustina Sari sebanyak 1 (satu) kali, selama tersangka memukul saksi Erna Gustina Sari sempat melakukan perlawanan kepada tersangka.


 Setelah itu saksi Erna Gustina Sari langsung pergi ke rumah mertua saksi yakni saksi Fannacok Alias Pak Pannacok Bin Made’ untuk memberitahukan bahwa saksi Erna Gustina Sari telah dipukul oleh tersangka, selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 saksi Erna Gustina Sari melaporkan kejadian kekerasan yang saksi Erna Gustina Sari alami ke Polres Tanjung Jabung Timur. Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum terhadap Erna Gustina Sari dari Puskesmas Sungai Lokan Nomor : 440/196/PKM/SL//II/2023 tanggal 06 Juni 2023 yang ditandangani oleh dr. Rahma Wati Risna dengan hasil pemeriksaan ditemukan bengkak dengan ukuran diameter 1 cm warna sama dengan kulit sekitar, dibagian kepala sisi sebelah kanan.


Kasi Pidum Tanjabtim, Fusthathul Amul Huzni, S.H menambahkan pertimbangan dalam penghentian perkara diatas dikarenakan korban bersedia memaafkan dan memberikan kesempatan kembali kepada tersangka untuk memperbaiki rumah tangganya, tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan pernikahannya dengan korban telah memiliki 2 orang anak berusia 3 tahun dan 5 tahun. kedua belah pihak telah setuju untuk melakukan perdamaian, dan dan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya sesuai dengan PERJA No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sebelum dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka berinisial “SB” dalam perkara pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, bahwa Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) perkara tindak pidana KDRT an. Tersangka Samsul Bahri Alias Rambo Bin Pannacok melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H) dan diterbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) oleh Penuntut Umum dan dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Bambang Supriyanto, S.H.M.H) hari ini. Kegiatan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) ini selesai pukul 13:30 Wib berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. (RLS)

Lebih baru Lebih lama