*Sat Reskrim Polres Banyuasin. |
BANYUASIN,Warunginformasi.co.id – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lago dan Sat Pol Airud Polres Banyuasin berhasil menggagalkan upaya ekspor secara ilegal 180.000 ekor Benih Lobster jenis Pasir dan 11.850 ekor Benih Lobster jenis Mutiara dengan jumlah total 191.850 ekor.
Hal ini diungkap Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafii,S.I.K.,M.si yang didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar S. I. K, M.si dalam Press Release nya di halaman Mapolres Banyuasin,Sabtu(10/06/23) pagi.
Menurut Kapolres. Banyuasin, AKBP Imam Syafii,S.I.K.,M.si peristiwa ini berawan dari laporan masyarakat kepada Polres Banyuasin dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A. 03 / VI / 2023 / SPKT / SAT.RESKRIM / RES.BANYUASIN / POLDA SUMSEL tertanggal 07 Juni 2023, setelah mendapat informasi bahwa akan ada kegiatan penyelundupan Baby Lobster yang menggunakan jalur Perairan di wilayah Hukum Kabupaten Banyuasin, Kapolres Banyuasin langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lago dan Sat Pol Airud Polres Banyuasin untuk melakukan penyergapan ke TKP di jalan Lintas Palembang – Tanjung Api-Api Km.40 Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar S.I.K,Msi menambahkan, di TKP tim Gabungan Polres Banyuasin berhasil mengamankan 6 orang diduga pelaku yaitu BI (34) yang merupakan warga Lebak, IS (26), Y (44), MH (37) RP (32) yang merupakan warga Serang dan AZ (36) yang merukapan warga Tanggerang serta beberapa barang bukti antara lain 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna Abu-abu dengan Nopol BG-1323-ZU, 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna Putih metalik dengan Nopol BG- 1653-IH, 1 unit mobil Toyota Avanza Warna Hitam dengan Nopol BG-1272-ZI Yang mana di dalam mobil tersebut terdapat 43 Box styrefoam terdiri dari : 39 Box styrefoam ukuran Besar dan 4 Box styrefoam ukuran Besar dan 6 unit Handphon.
“Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menggunakan modus Operandi yaitu dengan menggunakan 3 Mobil dengan Plat Palsu antara lain Mobil Suzuki Ertiga Warna Abu-Abu yang seharusnya dengan Nopol A 1739 RS diganti menjadi BG 1323 ZU, Mobil Suzuki Ertiga Warna Putih Metalik yang seharusnya dengan Nopol B 1405 BML menjadi BG 1653 IH dan Mobil Toyota Avanza Warga Hitam yang seharusnya dengan Nopol A 1499 BV menjadi BG 1272 ZI”jelas Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar S.I.K.M.si
Ke Enam orang tersangka dibawa ke Mapolres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.
Dari Perbuatan Tersangka Mengekspor Benih Bening Lobster secara Illegal sebanyak 191.850 ekor Benih Bening Lobster dengan Jenis :
– 180.000 ekor Benih Bening Lobster Jenis Pasir
– 11.850 ekor Benih Bening Lobster Jenis Mutiara
Negara telah mengalami kerugian Lebih Kurang Rp. 19.777.500.000,- (Sembilan belas Miliar Tujuh ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Ke Enam Tersangka kita kenakan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU RI
Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (Satu Miliar lima Ratus Juta Rupiah).Terang nya.(Sup)