*dok : Terduga Kasus Pemberi Suap - Franco Nero Alias Sisco. |
Lubuklinggau --- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menahan kontraktor,Franco Nero Sisce Delgado alias Sisco terkait dugaan suap kepada Pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) ,Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada tahun 2017 lalu.
Franco Nero Sisce Delgado alias Sisco warga Desa Batu Gajah ,Kecamatan Rupit ,Kabupaten Muratara dilakukan penahanan setelah Tahap 2 oleh penyidik Polda Sumsel.Senin(05/06).
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau ,Hamdan didampingi Kasubsi Penuntutan ,M Jauhari mengatakan, Tersangka saat ini telah diamankan dan dilakukan penahanan selama 20 Hari kedepan sebelum dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang.
"Tersangka telah dilakukan penahanan dan saat ini tersangka dititipkan di Lapas Pakjo Palembang",katanya
Untuk diketahui ,Pada hari Selasa (14/11/2017) pukul 18.00 WIB ,Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumatera Selatan menetapkan satu orang tersangka, yakni Ardiansyah (45) warga Jalan Nanas Kelurahan Megang Kota Lubuklinggau yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di rumah makan pagi sore Kota Lubuklinggau.
Dari tangan Ardiansyah pihak Krimsus mengamankan uang tunai sebesar Rp64 juta, handphone, satu unit mobil Kijang Innova nopol BG 1450 Q dan server CCTV di rumah makan Pagi Sore Lubuklinggau dan tas yang digunakan untuk menyimpan uang saat penangkapan.
Tersangka Ardiansyah yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUBM Muratara, diduga menerima hadiah dari proyek pengadaan pipa air minum sebesar Rp1,5 miliar, untuk tahun pengadaan 2017 dan sedang berjalan pengerjaannya.
Di tahun 2018, Ardiansyah di Vonis selama 1 Tahun 6 Bulan oleh Hakim PN Tipikor Palembang.(*)