*Lokasi : Kejaksaan negeri Kota Lubuklinggau |
Lubuklinggau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau periksa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-Perkim) Musirawas, Nitho Mafhindo, didampingi Kepala Bidang Pertanahan, Heriyanto, atas dugaan korupsi kegiatan Pembelian lahan tersebut di Dusun 5, Desa Muara Kati Baru 1, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) sebanyak 1,5 Hektare pada tahun 2021, dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) senilai Rp 585.000.000.- Jum'at, (10/03/2023).
Menurut keterangan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, bidang Pidana Khusus (Pidsus), Hamdan, bahwa pemangilan tersebut berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan telah diklarifikasi. "Menindaklanjuti laporan yang disampaikan, kami klarifikasi pada mereka". ungkapnya.
Berdasarkan Pembelian lahan tersebut membuat, Kepala Dinas Perkim Musi Rawas, Nitho Mafhindo diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Dengan menggunakan kostum olahraga, didampingi Kabid Pertanahan Heriyanto keluar dari Kejari, tepat Pukul 11:45 WIB.
Saat dikonfirmasi, Nitho Mafhindo mengatakan bahwa kehadirannya untuk konfirmasi dan klarifikasi, Menurutnya, pihak Bagian Hukum Setda Musi Rawas juga turut diperiksa.
"Konfirmasi dan klarifikasi, tanyo bae di, tadi bagian hukum jugo keno", dalihnya.
Saat dibincangi, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (LSM-PPD), Herdianto, berharap kepada pihak kejaksaan Negeri Lubuklinggau agar mengusut secara tuntas. "Kami berharap pihak Kejaksaan dapat mengusut tuntas hingga keakar-akarnya". pintahnya. (Rls)