*dok : Ilustrasi ASN - Sumber : magelang Ekspres



Lubuklinggau |Warunginformasi.co.id 


Apa itu pejabat eselon? Menurut PP No. 13 Tahun 2002, eselon adalah tingkatan jabatan struktural dalam satuan instansi pemerintahan bagi PNS. Sehingga dapat dipahami bahwa pejabat eselon adalah pejabat PNS atau ASN yang berada pada tingkatan jabatan struktural di satuan instansi pemerintahan.


Untuk diketahui, jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS atau ASN dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara/pemerintahan.


Tingkatan Jabatan Eselon

Jabatan eselon terdiri dari beberapa tingkatan, mulai dari eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, dan eselon V. Sementara penetapan eselon tertinggi sampai dengan eselon terendah ditetapkan berdasarkan penilaian atas bobot tugas, tanggung jawab, dan wewenang.


Berikut ini penjelasan tingkatan eselon:


Eselon I

Eselon I adalah jabatan struktural atau eselon tingkat tertinggi. Jenjang pangkat Eselon 1 ada 2 yaitu eselon IA dan eselon IB, dengan yang golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d. Contoh jabatan eselon I seperti Ketua, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal.

Eselon II

Eselon II adalah jabatan struktural atau eselon tingkat kedua. Jenjang pangkat eselon II ada 2 yaitu eselon IIA dan eselon IIB, dengan golongan tertinggi IV/d dan golongan terendah IV/b. Contoh jabatan eselon II seperti Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan.

Eselon III

Eselon III adalah jabatan struktural atau eselon tingkat ketiga. Jenjang pangkat eselon III ada 2 yaitu eselon IIIA dan eselon IIIB, dengan golongan tertinggi IV/b dan golongan terendah III/d. Contoh jabatan eselon III seperti Kepala Bagian, Kepala Bidang, Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bagian.

Eselon IV

Eselon IV adalah jabatan struktural atau eselon tingkat keempat. Jenjang pangkat eselon III ada 2 yaitu eselon IVA dan eselon IVB, dengan golongan tertinggi III/d dan golongan terendah III/b. Contoh jabatan eselon IV seperti Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.

Eselon V

Eselon V adalah jabatan struktural atau eselon tingkat kelima atau terendah. Golongan pangkat eselon V yakni ada golongan tertinggi III/b dan golongan terendah III/a.

Demikian penjelasan tentang apa itu pejabat eselon adalah pejabat PNS atau ASN pada tingkatan jabatan struktural di satuan instansi pemerintahan. Semoga bermanfaat! (WI01)

Lebih baru Lebih lama