*Dok: WIB - Diduga Mobil Batubara Melintas Di Simpang 3 Lampu Merah RCA - Kota Lubuklinggau |
Lubuklinggau - Warunginformasi.co.id
Truk batubara di Sumatera Selatan ini memang diwajibkan melewati jalur khusus karena Pergub angkutan batubara lewat jalan umum sudah dicabut. Meskipun demikian pencabutan Pergub Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di Jalanan Umum sampai sekarang belum efektif.
Padahal, setelah Pemprov Sumsel mencabut Pergub Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di Jalanan Umum. Terhitung sejak tanggal 8 November 2018 lalu, aturan sudah mulai diberlakukan.
Hal itu disampaikan Ahlul Fajri dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) dia menilai angkutan batubara melalui jalan kota Lubuklinggau sudah membuat jalan kota makin semerawut yang dirasakan oleh dirinya sendiri saat melewati jalan umum.
"Ternyata pencabutan Pergub Nomor 23/2013 sampai sekarang belum efektif, terbukti dari hari kehari angkutan batubara itu semakin tidak tertib. Celakanya lagi pantauan kami di lapangan ketika terjadi stagnan tidak ada satupun petugas apakah itu Dishub atau Polisi disana. Saya ada beberapa waktu lalu mem videokan kondisi angkutan batubara yang melewati jalan dikota lubuklinggau, mulai dari petanang, dan saya ikuti sampai kedepa masjid agung atau taman kurma, pada saat kejadian itu sekitar pukul 9 malam," kata dia melalui telpon pribadinya. Minggu (14/8).
Lantaran menganggu tertibnya kelancaran, keindahan, kenyamanan serta keselamatan bagi pengguna jalan dikota Lubuklinggau. Karena itu dirinya meminta Pergub Nomor 23/2013 agar ditegakan dengan setegak-tegaknya.
"Kita minta Pergub yang sebelumnnya sudah dikeluarkan itu untuk segera di tegakkan setegak tegaknya, sehingga masyarakat merasakan betul dengan pergub ini. Karena seharunya dengan adanya pergub ini lalu lintas bisa lancar, nyaman dan aman, tapi sekarang tampaknya sudah mulai kendor lagi. Kami harap OPD terkait terus memantau hal ini," kata eksekuti LAKI-P45 ini.
Disamping itu, dirinya juga mengakui sudah berkordinasi kepada Dinas Perhubungan dan Satlantas Kota lubuklinggau. Guna mempertanyakan Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 034/SE/Pemda/2021 tentang kendaraan bermotor untuk perusahaan diwilayah Provinsi Sumsel.
"Sejauh mana surat edaran ini diterapkan karena kalau tidak masyarakat akan bertindak didaerah masing masing terutama di daerah Pangkalan Lampam, Selapan dan Rambutan," tegasnya.
(Iqbal)