*Suasana Sidang Kasus Hermanto di PN Lubuklingau |
Lubuklinggau - Warunginformasi.co.id
Iin Damayanti Istri Almarhum Hermanto tahanan Polsek Lubuklinggau Utara yang tewas saat dilakukan Pemeriksaan mengaku jika dirinya sudah berdamai dengan para terdakwa.
Hal tersebut terungkap saat dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan agenda keterangan Saksi, Selasa (23/8/2022).
Keempatnya terdakwa yakni Aiptu Arahmanu (45), Bripda Alfa Karisma, Bripda Lutfhi Pranata (27) dan Bripda Aditya Nugraha.
Korbannya yakni Hermanto alias To (48) Warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 kota Lubuklinggau.
Dalam persidangan yang diketuai Majelis Wijawiyata dengan hakim Anggota Yulia Marhena dan Hakim Angfota Tyas Listiani, Iin Damayanti istri Almarhum Hermanto mengaku jika sudah ada kesepakatan berdamai kedua belah pihak.
Saat ditanya Hakim Yulia Marhena, Iin mengakui jika dirinya sudah berdamai dan sudah menerima uang perdamaian sebesar Rp.150 juta
“Iya bu hakim kami ada kesepakatan berdamai Rp150,”kata Iin dipersidangan dengan agenda keterangan Saksi, Selasa (23/8/2022).
Iin mengungkap, sebelumnya, pada saat awal kejadian tewasnya suami Almarhum Hermanto, ada pihak terdakwa yang mengajak berdamai, dan pada saat itu Keluarga Hermanto menawarkan uang perdamaian sebesar Rp.300 juta, namun tawaran tersebut tidak disanggupkan oleh para terdakwa.
Dalam fakta persidangan Iin juga mengaku, ia menerima uang perdamaian sebesar Rp.150 juta setelah para pelaku ini menjadi terdakwa, menurut Iin dirinya menerima uang Rp.150 juta sekitarJuli 2022.
” Iya Bu Hakim, saya yang menerima langsung dengan disaksikan oleh RT dan keluarga terdakwa,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Istri Hermanto ini juga meminta kepada majelis hakim untuk meringankan tuntutan kepada terdakwa.
Walaupun begitu, bagi yang memukul sampai meninggal, Iin meminta di hukum secara maksimal.
“Jadi harapan saya agar tidak terlalu berat dihukum, tetapi yang melakukan pemukulan berat terhadap suami saya agar dihukum berat,”ujarnya.
Perdamaian itu sendiri dihadiri Herman Jaya, Angga, Iin, Istri pertama Korban dan juga RT Setempat. Dan oleh karena kesepakatan damai dan uang Rp.150 juta tersebut, Iin dan keluarga tidak menuntut lagi.
Sebagai informasi, seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Hermanto (41) warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau tewas saat sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian.
Menurut keluarga, Hermanto ditangkap personel Polsek Lubuklinggau Utara, pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB saat di sedang mengendarai truk molen didekat rumahnya di Kelurahan Sumber Agung.
Keluarganya Hermanto, kaget setelah mengetahui Hermanto dikabarkan sudah sudah terbujur kaku dirumah Sakit, dengan luka disekujur tubuhnya.
Dan pada berita saat itu Istri Hermanto Iin lebih depan mengencam tewasnya suaminya dan minta para pelaku dihukum seberat beratnya, namun kini karena sudah menerima uang perdamaian, dipersidangan Iin minta terdakwa dihukum ringan. (Sumber Silamparipers.com)